Batubara

DPRD Sahkan Ranperda BUMD, Jangan Sampai Jadi Ladang Baru Kepentingan Politik

post-img
Foto : DPRD Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (21/4/2026)

LDberita.id - Batubara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (21/4/2026),

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dipimpin Ketua DPRD Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial.

Turut hadir Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, S.H., M.Si, perwakilan Sekretariat DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si, seluruh anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda.

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah ditetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya yang kemudian mengalami perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013 menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka diperlukan penyesuaian bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah, baik dari sisi keuntungan maupun tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Ranperda tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya terkait perubahan bentuk hukum, nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, permodalan, serta kepengurusan dan tata kelola perusahaan.

Pemerintah daerah berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar serta mendapat masukan konstruktif dari DPRD agar menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Batu Bara. (End)

Berita Terkait