LDberita.id - Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus menggenjot penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode 2019–2025, Sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang telah dirilis sebelumnya, melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel. Selasa (7/04/2026),
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda di Palembang, yakni rumah saksi berinisial YK di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain, 4 unit handphone dan 1 unit iPad, Emas seberat sekitar 275 gram
Uang tunai sebesar Rp367 juta, 1 unit sepeda motor Harley-Davidson, Sejumlah dokumen penting lainnya.
Penyitaan barang-barang bernilai tinggi ini menguatkan dugaan adanya aliran dana mencurigakan dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, yang kini tengah didalami oleh penyidik.
Meski penggeledahan berlangsung di dua titik berbeda, seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Kejati Sumsel diperkirakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas dalam dugaan praktik korupsi tersebut. (tim)
.jpg)




