LDberita.id - Jakarta, Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023 memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (22/4/2026),
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Dwi Sudarsono dituntut paling berat, yakni pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Terdakwa Arief Sukmara dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.
Terdakwa Toto Nugroho juga dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.
Terdakwa Hasto Wibowo menghadapi tuntutan serupa, yakni 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.
Sementara itu, Terdakwa Indra Putra dituntut lebih ringan, yakni 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
JPU menegaskan, apabila para terdakwa tidak membayar denda maupun uang pengganti dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola perusahaan energi strategis milik negara dan berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap perekonomian negara." tandasnya. (Js)
.jpg)




