Hukum

JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Penentuan Pemenang Tender Perkara Pertamina

post-img
Foto : Lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (14/4/2026)

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ringgi menyampaikan perkembangan lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (14/4/2026),

Persidangan kali ini berfokus pada agenda pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa memberikan keterangan yang saling bersaksi untuk satu sama lain. Keempat terdakwa yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi mahkota tersebut adalah Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Martin Haendra Nata.

JPU Ringgi menyampaikan bahwa keterangan-keterangan yang muncul di ruang sidang hari ini sangat krusial karena mendukung poin-poin dalam dakwaan jaksa. Materi persidangan mencakup pengungkapan mendalam mengenai prosedur penolakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), mekanisme penentuan pemenang dalam proyek, hingga alur kegiatan ekspor-impor minyak mentah.

“Salah satu fakta signifikan yang terungkap adalah pengakuan dari Terdakwa Martin Haendra Nata mengenai aktivitas bermain golf bersama pihak Pertamina,” ungkap JPU Ringgi.

JPU menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran aturan yang nyata mengingat aktivitas tersebut dilakukan saat proses tender sedang berjalan. JPU menilai temuan ini secara tidak langsung merupakan pengakuan atas adanya indikasi konflik kepentingan yang melanggar ketentuan hukum dalam tata kelola perusahaan.

“Fakta-fakta ini menjadi bukti kuat bagi tim penuntut dalam membuktikan adanya penyimpangan dalam kasus ini,” pungkas JPU Ringgi. (Js)

Berita Terkait