LDberita.id - Palembang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode 2019–2025. pada Selasa (14/4/2026),
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 14 April 2026, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu, Kantor CV. R di Kecamatan Kalidoni, Palembang, serta rumah seorang saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting, meliputi satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta berkas-berkas yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga mencatat kemenangan dalam sidang praperadilan terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Qory Oktarina, S.H., di Pengadilan Negeri Palembang pada 15 April 2026, permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka, yakni KT (anggota DPRD Muara Enim) dan RA, ditolak seluruhnya. Hakim menyatakan bahwa tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah simultan ini menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya, baik melalui penguatan alat bukti di lapangan maupun ketegasan menghadapi upaya hukum para tersangka." tandasnya. (Js)
.jpg)




