LDberita.id - Deli Serdang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan kegiatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam non PNS, pada Rabu (29/06/2022).
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Horison KNO dengan dihadiri 40 orang peserta. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Drs. H. Abdul Haris Harahap, M.AP. didampingi Kepala seksi Bimas Islam H. Sutan Syahrir,S.Ag, MA dan turut dihadiri oleh Pimpinan Ormas NU Deli Serdang H.Amir Panatagama.
Selain membuka acara pada kegiatan Moderasi Beragama Ka. Kankemenag juga bertindak sebagai narasumber pada kegiatan itu dan menyampaikan materi Moderasi beragama bagi para penyuluh mengatakan “pelaksanaan kegiatan Moderasi Beragama ini guna membekali para penyuluh Agama Islam supaya dalam cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama ditengah masyarakat Indonesia yang majemuk dan plural ini” terangnya. Esensi ajaran agama menurut Abdul Haris adalah melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama, karena Moderasi Beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik ditingkat lokal, nasional, maupun global.
Abdul Haris juga meminta agar para penyuluh Agama dapat menerapkan Nilai-Nilai Moderasi Beragama diantaranya Tawa:ssuth yang bisa dimaknai sebagai jalan tengah (moderat), tidak ekstrim (baik ke kanan maupun ke kiri), namun tetap memiliki pendirian dan sikap. Tasamuh merupakan sikap toleran, yaitu sebuah sikap yang menghargai perbedaan, tidak memaksakan kehendak orang lain, dan tidak merasa paling benar.
Tujuan akhir dari sikap Tasamuh adalah kesadaran pluralisme atau keragaman yang saling melengkapi bukan membawa kepada perpecahan. Dan terakhir Tawazun yakni sikap yang seimbang dalam pola hubungan atau relasi antar individu, antar struktur sosial, antar negara dengan rakyatnya, maupun antar manusia dengan alamnya. Keseimbangan merupakan bentuk hubungan yang tidak berat sebelah, tidak menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain. Setiap individu harus mampu menempatkan diri sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai warga negara.
Dikesempatan yang sama Kasi Bimas Islam Sutan Sahrir mengatakan Moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa. Di Indonesia, beragama pada hakikatnya adalah ber-Indonesia dan ber-Indonesia itu pada hakikatnya adalah beragama.
Diakhir acara Abdul Haris menekankan dan berharap kepada seluruh peserta Moderasi Beragama untuk menjadi penggerak Moderasi beragama di lingkungan mereka sesuai yang telah diamanahkan oleh Undang-undang tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Pengutan Moderasi Beragama bagi Penyuluh Agama Islam baik itu untuk diri sendiri maupun dalam rangka menjalankan penyuluhan kepada masyarakat sesuai dengan keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 229 Tahu 2022." pungkasnya. (Fh)
.jpg)




