JAM-Pidum Hentikan Empat Perkara Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Biak
LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme
.jpg)


