LDberita.id - Batubara, Aktivitas pembalakan liar hutan mangrove di Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, menuai kecaman keras dari Zuryat Kedatokan Setia Wangsa. Mereka menilai perusakan kawasan pesisir tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat dan harus segera ditindak tegas katanya. Senin (04/05/2026),
Ketua Yayasan Zuryat Kedatokan Setia Wangsa, M. Ikhsan, ST, didampingi Paisal Chairy, SKM, serta Julyadin selaku Ketua Komunitas Peduli Lingkungan (KOPEL) Kabupaten Batu Bara, menegaskan bahwa penebangan mangrove tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang melarang penebangan dalam kawasan hutan tanpa izin, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur sanksi berat bagi pelaku illegal logging.
Selain itu, pembalakan ini juga bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, yang secara tegas melarang perusakan ekosistem mangrove, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
“Ini bukan sekadar penebangan pohon, tapi penghancuran benteng alami masyarakat pesisir. Jika terus dibiarkan, abrasi, banjir rob, dan kerusakan ekosistem laut tinggal menunggu waktu,” tegas M. Ikhsan.
Ia menyebut kawasan Pagurawan dan Medang Deras merupakan wilayah ulayat waris Kedatokan Setia Wangsa yang memiliki nilai sejarah dan ekologis tinggi. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Bupati Batu Bara segera menghentikan aktivitas tersebut serta menangkap para pelaku.
Zuryat Kedatokan Setia Wangsa juga meminta Pemkab Batu Bara dan DPRD segera menerbitkan Perda Perlindungan Hutan Mangrove agar kawasan pesisir tidak terus menjadi korban pembiaran.
“Jangan tunggu bencana datang baru sibuk bertindak mangrove adalah benteng terakhir masyarakat pesisir,” pungkasnya. (tim)
.jpg)




