LDberita.id - Batubara, Ketua DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara, Helmisyam Damanik, SH., M.H., melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dinilainya gagal menjadikan pembangunan infrastruktur jalan sebagai prioritas utama pelayanan publik.
Menurut Helmisyam, kondisi jalan di sejumlah desa dan kecamatan yang rusak parah, berlubang, bahkan menyerupai kubangan saat musim hujan merupakan bukti nyata lemahnya perencanaan, pengawasan, dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
"Kerusakan jalan yang terjadi hampir di setiap wilayah bukan lagi persoalan teknis biasa, tetapi sudah mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Masyarakat tidak membutuhkan pidato, seremoni, ataupun pencitraan. Yang mereka butuhkan adalah jalan yang layak untuk dilalui, akses ekonomi yang lancar, dan keselamatan saat beraktivitas," tegas Helmisyam, Sabtu (20/6/2026),
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Batu Bara selama ini lebih sering menampilkan kegiatan-kegiatan seremonial dibandingkan menunjukkan hasil pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, infrastruktur jalan merupakan urat nadi perekonomian daerah. Ketika jalan rusak dan tidak kunjung diperbaiki, yang terdampak bukan hanya kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga sektor pertanian, perdagangan, pendidikan, kesehatan, hingga investasi daerah.
"Kita melihat masyarakat setiap hari mempertaruhkan keselamatan mereka saat melintas di jalan-jalan yang rusak. Kendaraan mengalami kerusakan, biaya transportasi meningkat, distribusi hasil pertanian terganggu, bahkan tidak sedikit pengendara yang menjadi korban kecelakaan akibat buruknya kondisi jalan. Pertanyaannya, di mana kehadiran pemerintah," katanya.
Helmisyam juga mempertanyakan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang setiap tahun disusun dan disahkan bersama DPRD. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana anggaran infrastruktur benar-benar digunakan untuk menjawab persoalan yang mereka hadapi.
"Rakyat terus diminta taat membayar pajak dan retribusi daerah. Namun pemerintah juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengembalikan manfaat dari pajak tersebut dalam bentuk pelayanan yang berkualitas. Jika jalan-jalan utama dan jalan penghubung desa masih rusak bertahun-tahun, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan arah pembangunan daerah ini," ujarnya.
Helmisyam menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur yang layak telah diatur dalam berbagai regulasi. Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga kondisi jalan agar tetap berfungsi dan memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal.
Sementara itu, Pasal 344 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan asas pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
"Dengan kondisi jalan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat hingga hari ini, publik berhak menilai apakah kewajiban-kewajiban tersebut telah dijalankan secara maksimal atau justru diabaikan," kata Helmisyam.
Lebih lanjut, ia mendesak Bupati Batu Bara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab di bidang infrastruktur. Menurutnya, jabatan publik tidak boleh dipertahankan apabila tidak mampu menghasilkan kinerja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Jangan sampai rakyat melihat bahwa yang berjalan hanya kegiatan seremonial, sementara persoalan mendasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dibiarkan berlarut-larut. Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Jika tidak mampu menghadirkan solusi, maka evaluasi dan pergantian pejabat merupakan langkah yang wajar demi kepentingan masyarakat Batu Bara," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Helmisyam mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukanlah banyaknya agenda seremonial atau publikasi kegiatan, melainkan sejauh mana masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan dalam kehidupan sehari-hari.
"Jalan yang baik, pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat adalah ukuran keberhasilan sesungguhnya." pungkasnya. (Boy)





