Hukum

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar, Ketua dan Plt Sekwan Ditahan

post-img
Foto : Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18,79 miliar

LDberita.id - Indramayu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18,79 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026. Kedua tersangka ditahan. Rabu (21/10/2026),

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp18.798.515.457.

Perkara ini berawal pada 2021, ketika tersangka S selaku Ketua DPRD disebut berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD untuk Tahun Anggaran 2022.
Besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.

Menurut uraian penyidikan, penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang (appraisal) dilaksanakan. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD.

Pada 30 November 2021, tersangka I.H. yang saat itu menjabat Plt. Sekretaris DPRD disebut diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.

Persoalan berlanjut pada 2023, ketika dilakukan evaluasi tunjangan perumahan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Penyidik menduga kenaikan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut uraian perkara, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan kepada APBD.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan tunjangan pejabat daerah, terutama ketika kebijakan tersebut menggunakan uang publik.

Penetapan nilai tunjangan tanpa dokumen pendukung yang memadai, sebagaimana diuraikan dalam penyidikan, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penghitungan anggaran, independensi penilaian, serta mekanisme pengawasan sebelum belanja daerah direalisasikan.

Terlebih, dugaan penambahan nilai tunjangan untuk mengakomodasi pajak yang semestinya ditanggung penerima menjadi persoalan yang perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

Meski demikian, penetapan tersangka dan hasil audit kerugian keuangan negara tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian pidana. Pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan Sekretaris DPRD berinisial A.F. sebagai tersangka. Namun, pemeriksaannya pada 21 Oktober 2026 tidak terlaksana karena penasihat hukumnya menyampaikan surat keterangan dokter dan meminta penundaan pemeriksaan.

Ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun dakwaan subsidiair merujuk pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana disebutkan dalam uraian perkara. (tim)

Berita Terkait