Hukum

Kejagung Sita Aset Rp338,35 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT QSS di Kalbar

post-img
Foto : JAM PIDSUS bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi mencapai Rp338,358 miliar dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP)

LDberita.id - Kalbar, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi mencapai Rp338,358 miliar dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25–29 Agustus 2026, berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka SDT alias Aseng dan pihak lainnya.

Dari total nilai tersebut, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan ditaksir mencapai Rp1,438 miliar. Aset tersebut terdiri atas dua bidang tanah/bangunan di Kota Pontianak dengan luas total 284 meter persegi dan tiga bidang tanah/bangunan di Kabupaten Kubu Raya dengan total luas 588 meter persegi.

Nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang mencapai sekitar Rp336,920 miliar. Aset tersebut meliputi sarana transportasi laut, alat berat pertambangan, serta kendaraan operasional.

Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita 7 unit kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp210 miliar serta 9 unit kapal tug boat senilai sekitar Rp90 miliar.

Sementara di area site atau pit pertambangan PT QSS, turut diamankan 16 unit alat berat, terdiri dari 10 excavator, 2 grader, 2 loader dan 2 vibro, dengan total estimasi nilai mencapai Rp32 miliar.

Penyitaan juga dilakukan di area pool kendaraan dan jalur logistik. Sebanyak 23 unit dump truck Hino ditaksir bernilai Rp4,37 miliar, 23 unit dump truck Dongfeng sekitar Rp1,38 miliar, dua unit mobil operasional double cabin Rp400 juta, serta satu unit mobil operasional single cabin sekitar Rp150 juta.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian menjalani proses penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Kejaksaan memastikan barang bukti yang telah disita dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keutuhan barang bukti sekaligus mempertahankan nilai ekonomis aset selama proses hukum berlangsung.

Besarnya nilai aset yang diamankan menunjukkan bahwa penyidikan perkara dugaan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS tidak hanya diarahkan pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga pada upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara.

Namun demikian, status tersangka terhadap SDT alias Aseng dan pihak lainnya tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kalau Anda ingin, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam dengan angle “Kejagung kejar aset korupsi tambang Rp338 miliar, sekaligus memberikan 5 - 10 pilihan judul yang lebih menarik dan bernuansa investigatif. (Js)

Berita Terkait