LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam operasi penyelamatan aset yang berlangsung selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026, penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan terhadap tersangka SDT alias Aseng, yang diduga terlibat dalam perkara penyimpangan tata kelola IUP dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS selama periode 2017 hingga 2025.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah sebuah mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan di sebuah gang sempit guna menghindari penyitaan. Bahkan, berdasarkan temuan penyidik, kunci kendaraan tersebut diduga dibuang ke dalam parit untuk menghambat proses penegakan hukum.
Selain Lamborghini, tim penyidik turut menyita berbagai aset lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik, antara lain:
1 unit Toyota Fortuner VRZ; 1 unit Toyota Camry; 46 unit dump truck; 10 unit excavator; 2 unit bulldozer; 3 unit kendaraan operasional tambang merek Triton; 4 kavling tanah berikut bangunan di Kota Pontianak; 2 kavling tanah kosong di Kota Pontianak.
Tidak hanya melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan tersangka di wilayah Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka SDT alias Aseng diduga menjalankan aktivitas usaha pertambangan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Sejak tahun 2017, tersangka diduga menggunakan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memperoleh serta menjalankan kegiatan usaha pertambangan.
Penyidik menemukan indikasi bahwa PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan secara sah di wilayah IUP yang dimilikinya. Namun demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit yang diduga berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan dengan memanfaatkan dokumen resmi perusahaan secara melawan hukum.
Lebih lanjut, hasil produksi bauksit tersebut diduga telah diperdagangkan dan diekspor selama periode 2020 hingga 2024 menggunakan persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar. Dalam praktiknya, penyidik menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum penyelenggara negara, yang turut memfasilitasi proses tersebut.
Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter), padahal keberadaan smelter merupakan salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin ekspor mineral sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah yang sangat besar. Saat ini penyidik masih terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna mengidentifikasi dan menyita aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi maupun yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Langkah agresif yang dilakukan Kejaksaan Agung ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. (Js)





