Hukum

JAM PIDSUS Dalami Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

post-img
Foto : Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung, Senin (12/10/2026)

LDberita.id - Jakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung, Senin (12/10/2026),

Keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L yang merupakan pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006–2015, serta V dari PT PSMI.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Hingga tahap ini, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan korupsi tersebut. (Js)

Berita Terkait