Batubara

Pengadaan Sekolah Rakyat dan Kajian Bencana Dipertanyakan, FORMATSU Minta APH Awasi Sesuai Kewenangan

post-img
Foto : Tim FORMATSU sekaligus aktivis hukum dan lingkungan, Nuhrizat Hutabarat, S.H.

LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) menyoroti perencanaan dua kegiatan dalam Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026, yakni penyusunan dokumen lingkungan program Sekolah Rakyat senilai Rp700 juta serta penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di BPBD.

FORMATSU menilai kedua kegiatan tersebut perlu dievaluasi dari aspek kesiapan pelaksanaan, kecukupan waktu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Tim FORMATSU sekaligus aktivis hukum dan lingkungan, Nuhrizat Hutabarat, S.H., mempertanyakan belum ditemukannya paket jasa konsultan penyusunan dokumen AMDAL dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Sekolah Rakyat pada portal Inaproc UKPBJ Setda Kabupaten Batu Bara hingga. Senin (12/10/2026),

Padahal, menurut FORMATSU, anggaran sebesar Rp700 juta tersebut telah disahkan dalam P-APBD 2026 pada akhir September. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi jadwal penyusunan dokumen, perencanaan pematangan lahan (cut and fill), hingga pembangunan fisik yang direncanakan tahun ini.

“Pemerintah perlu menjelaskan kesiapan pengadaan, jadwal penyelesaian dokumen, dan tahapan pekerjaan berikutnya. Program strategis seperti Sekolah Rakyat harus didukung perencanaan yang matang, bukan sekadar penganggaran,” ujar Nuhrizat.

Sorotan itu tertuju pada paket penyusunan KRB dan RPB di BPBD Batu Bara. FORMATSU menyebut paket tersebut sempat dibatalkan pada portal Inaproc pada 6 Oktober 2026, kemudian kembali ditayangkan pada 12 Oktober 2026.

FORMATSU juga mempertanyakan masa pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Menurut Nuhrizat, cakupan kajian yang meliputi 12 kecamatan dan beragam potensi ancaman bencana menuntut metodologi, data, serta analisis yang memadai.

“Durasi 30 hari perlu dijelaskan dasar penetapannya. Yang terpenting, apakah waktu tersebut memadai untuk menghasilkan kajian yang komprehensif, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

FORMATSU meminta kesesuaian KAK dan tahapan pekerjaan diperiksa berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah serta regulasi penanggulangan bencana yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, menurut prinsip kehati-hatian, perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan fakta yang terverifikasi.

Menyikapi persoalan tersebut, FORMATSU meminta pemerintah daerah, UKPBJ, BPBD, serta pejabat terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perencanaan, jadwal pelaksanaan, dan kesiapan kedua kegiatan.

FORMATSU juga mengingatkan calon penyedia jasa agar bekerja secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, aparat pengawasan dan aparat penegak hukum diminta mencermati pelaksanaan P-APBD 2026 sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi penyimpangan.

“Setiap anggaran harus direncanakan secara realistis, dilaksanakan sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai keterbatasan waktu mengorbankan kualitas pekerjaan maupun akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” tegas Nuhrizat.

Hingga berita ini disusun pihak Pemkab Batu Bara baik itui UKPBJ, dan BPBD untuk memperoleh penjelasan mengenai status pengadaan belum ada memberikan tanggapan. (tim)

Berita Terkait