Hukum

Kejagung Bongkar Dugaan Mafia CPO, Anggota Ombudsman RI Ditahan

post-img
Foto : Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan YHF, anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa obstruction of justice terkait kasus fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)

LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan YHF, anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa obstruction of justice terkait kasus fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, pada Senin (25/5/2026),

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta melakukan pendalaman bersama ahli. Penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini bermula saat YHF menginisiasi investigasi Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Namun, penyidik menduga substansi laporan tersebut diubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang dinilai menguntungkan kepentingan ekspor CPO.

Selain itu, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI diduga diberikan kepada pihak swasta dan tim kuasa hukum korporasi tertentu, lalu digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan RI hingga menjadi pertimbangan dalam putusan ontslag terhadap sejumlah korporasi besar dalam kasus ekspor CPO.

Penyidik juga menduga YHF menerima aliran dana serta sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group. Atas perbuatannya, YHF dijerat Pasal 21 UU Tipikor junto Pasal 20 huruf a atau c KUHP dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Js)

Berita Terkait