Agama

Putra Daerah Mengaku Gagal Melamar, Tenaga dari Luar Daerah Disebut Masuk Kemenhaj Batu Bara

post-img
Foto : Aktivis Mahasiswa sekaligus putra daerah, Rizki Agus Salim

LDberita.id - Batubara, Proses penerimaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Batu Bara menjadi perhatian setelah seorang mahasiswa sekaligus putra daerah, Rizki Agus Salim, mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk menyerahkan berkas lamaran kerja. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses rekrutmen dan peluang bagi masyarakat setempat yang ingin bekerja sesuai kualifikasi.

Rizki menuturkan, dirinya mendatangi kantor tersebut pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB untuk menyerahkan berkas lamaran sebagai tenaga outsourcing. Namun, menurut pengakuannya, salah seorang pegawai di kantor tersebut tidak menerima berkas yang dibawanya dengan alasan belum adanya persetujuan dari atasan.

Rizki mengaku kecewa karena belum genap dua minggu setelah dirinya datang melamar, ia justru mendengar informasi bahwa tenaga kerja dari luar daerah telah ditempatkan di lingkungan kantor tersebut.
“Belum genap dua minggu sejak saya melamar, justru terdengar tenaga dari luar daerah sudah ditempatkan di sana,” ungkap Rizki kepada wartawan, Kamis (8/10/2026),

Meski demikian, informasi mengenai penempatan tenaga dari luar daerah tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran, waktu penempatan, serta mekanisme rekrutmen yang dilakukan.

Dalam sistem kerja outsourcing, proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja pada prinsipnya melibatkan perusahaan penyedia jasa yang memiliki hubungan kontraktual dengan instansi pengguna. Karena itu, untuk mengetahui secara utuh persoalan yang disampaikan Rizki, perlu dipastikan perusahaan mana yang menangani pengadaan tenaga kerja tersebut, bagaimana prosedur penerimaannya, serta pihak yang berwenang menentukan kandidat.

Penjelasan mengenai mekanisme tersebut penting agar persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai keluhan seorang pelamar, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa proses penerimaan tenaga kerja berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, apabila benar terdapat kebutuhan tenaga kerja dan warga setempat memiliki kualifikasi yang sesuai, informasi mengenai lowongan, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran yang jelas akan membantu memberikan kesempatan yang lebih terbuka kepada masyarakat.

Namun, status sebagai putra daerah tidak serta-merta menjamin seseorang harus diterima. Penilaian tetap perlu didasarkan pada kualifikasi, persyaratan pekerjaan, dan prosedur rekrutmen yang berlaku. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh pelamar memperoleh akses dan perlakuan yang wajar sesuai ketentuan.

Kantor Kemenhaj Kabupaten Batu Bara merupakan unit tersendiri meskipun berlokasi di tempat yang sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara. Oleh sebab itu, penjelasan dari pimpinan Kemenhaj diperlukan untuk memperjelas sejauh mana kewenangan kantor tersebut dalam proses penerimaan dan penempatan tenaga outsourcing.

Hingga berita ini disusun, Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Batu Bara, H. Maslim Halim Maha, S.Pd., M.Si., belum memberikan tanggapan terkait pengakuan Rizki tersebut.
Konfirmasi juga perlu dilakukan kepada perusahaan penyedia jasa yang menangani tenaga outsourcing untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur penerimaan, persyaratan pelamar, serta dasar penempatan tenaga kerja yang dimaksud.

Keterangan dari kedua pihak penting untuk memastikan bahwa pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu sisi dan masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Transparansi Menjadi Harapan Masyarakat Batu Bara.

Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian bersama, khususnya dalam mendorong tata kelola penerimaan tenaga kerja yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kesempatan kerja, terutama ketika terdapat kebutuhan tenaga kerja di lingkungan instansi pelayanan publik. Keterbukaan informasi dan penjelasan yang memadai dapat membantu mencegah kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah yang baru terbentuk tersebut. (End)

Berita Terkait